Struktur Organisasi

Senat Fakultas Kedokteran

Tugas dan Fungsi :

  1. Penyusunan dan penetapan norma dan tolok ukur pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan IPB.
  2. Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan penjaminan serta pengendalian mutu pendidikan akademik dan profesi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Penyusunan masukan kepada pimpinan Fakultas Kedokteran dalam penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan.
  4. Pengajuan calon Dekan kepada Rektor.
  5. Persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen ke profesor dan pertimbangan untuk kenaikan jabatan akademik dosen ke lektor kepada Dekan.
Dekan

Tugas dan Fungsi :

  1. Melaksanakan perencanaan  dan  penjaminan  mutu  Tridharma  Perguruan Tinggi meliputi program sarjana, program profesi, serta kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
  3. Mengkoordinasikan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan Wakil Dekan  Bidang  Sumberdaya,  Kerjasama,  dan  Pengembangan  dalam melaksanakan tugasnya.
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan

Tugas dan Fungsi :

Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan dan hubungan alumni di tingkat Fakultas yang meliputi :

  1. Supervisi  kegiatan  akademik  atau  pendidikan,  pengajaran,  penelitian  dan pengabdian kepada masyarakat serta kemahasiswaan sesuai dengan sasaran dan standar mutu yang telah ditetapkan.
  2. Supervisi administrasi akademik dan kemahasiswaan.
  3. Pembinaan organisasi dan kegiatan kemahasiswaan.
  4. Penjaminan  mutu  kinerja  program  studi  berkaitan  dengan  pelaksanaan kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
  5. Pembinaan hubungan alumni.
Wakil Dekan Bidang Sumberdaya, Pengembangan dan Kerjasama

Tugas dan Fungsi :

Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang sumberdaya, pengembangan,  kerjasama  serta  administrasi  umum  dan  keuangan  di  tingkat Fakultas yang meliputi:

  1. Pengurusan administrasi kepegawaian, keuangan, asset dan infrastruktur.
  2. Pembinaan dosen dan tenaga kependidikan.
  3. Penanganan dan pemeliharan kebersihan, ketertiban dan keamanan.
  4. Koordinasi kegiatan kerjasama dan pengembangan institusi.

Koordinasi kegiatan promosi

Ketua Program Studi Dokter (Sarjana dan Profesi)

Tugas dan Fungsi :

  1. Merumuskan  profil  lulusan  Program  Studi  Dokter  yang  mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) yang dijabarkan lebih lanjut dalam capaian pembelajaran yang harus dimiliki oleh  peserta didik.
  2. Melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian mutu kegiatan pendidikan program sarjana dan profesi dokter sesuai dengan mandat serta ruang lingkup keilmuan dan kompetensinya.
Sekretaris Program Studi Dokter (Sarjana dan Profesi)

Tugas dan Fungsi :

Membantu pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi  Ketua Program Studi (Sarjana dan Profesi).

Kepala Divisi

Tugas dan Fungsi :

Melaksanakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Medical Education Unit (MEU)

Tugas dan Fungsi :

Membantu Program Studi dalam melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi hasil belajar dan evaluasi program serta pengembangan kurikulum.

Komisi Akademik

Tugas dan Fungsi :

Membantu Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dalam pelaksanaan teknis dan administratif proses pembelajaran.