oleh: Febrial Hikmah

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentrasformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.1 Peran dosen sebagai pendidik profesional sangat penting dalam membentuk karakter mahasiswa yang merupakan agen perubahan bangsa.2 Percepatan perubahan zaman memaksa mahasiswa untuk mengikuti arus globalisasi, sehingga para pendidik berpacu laju menyesuaikan dengan relevansi kehidupan saat ini. Sayangnya percepatan tersebut tidak sejalan dengan minat dan motivasi mahasiswa terhadap pendidikan Pancasila.3

Dosen harus menjadi role model dalam penerapan nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila. Mahasiswa akan melihat apakah dosen tersebut adil dalam memberikan nilai sesuai dengan usaha dan kemampuan setiap mahasiswa yang beragam. Mahasiswa juga akan melihat apakah transformasi ilmu yang disampaikan oleh dosen sangat relevan dan toleran sehingga mahasiswa merasa tertarik untuk mengaplikasikannya. Mata kuliah yang disampaikan oleh dosen harus terintegrasi dengan nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila. Misalnya, dalam mata kuliah praktikum farmakologi dengan hewan coba, dosen sebagai fasilitator dapat membahas dalam prinsip etika penggunaan hewan coba yang mengedepankan perikebinatangan.

Dosen sebagai ilmuwan yang mengembangkan penelitian, diharapkan berfokus pada substansi ilmu dan teknologi dengan penerapan nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila. Penanganan wabah Covid-19 sebagai bukti bahwa gotong royong mampu menekan angka kematian melalui kolaborasi antara pemerintah, swasta dan Perguruan Tinggi. Level Perguruan Tinggi dalam hal ini dosen, membantu dalam percepatan publikasi informasi isu terkini terutama dalam pembuatan dan pengembangan vaksin Covid-19, seperti vaksin Merah Putih (Inavac).4 Pengalaman langsung kepada mahasiswa tentang pentingnya nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila, juga dapat didorong melalui keikutsertaan dalam kegiatan. Pengabdian kepada masyarakat yang diadakan dosen. Sebagai contoh, cara edukasi dosen terkait masalah kesehatan ibu dan anak di daerah pedalaman harus mengedepankan rasa toleransi dan menghormati kearifan lokal warga setempat.

Dengan demikian, nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila yang diterapkan dosen dalam menjalankan tugasnya inilah, diharapkan mampu membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan berkomitmen pada nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila.

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen.
  2. Nurpratiwi, H. 2021. Membangun Karakter Mahasiswa Indonesia melalui Pendidikan
    Moral. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Indonesia,2(1),29-43.
    https://doi.org/10.21831/jipsindo.v8i1.38954.
  3. Winata, K. A., Sudrajat, T., Yuniarsih, Y., Zaqiah, Q. Y. 2020. Peran Dosen dalam
    Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Mendukung Program
    Moderasi Beragama. Jurnal Pendidikan,8(2),98-110.
  4. Badan POM RI. 2023. Vaksinasi Massal Vaksin Merah Putih Dimulai.
    https://www.pom.go.id/berita/Vaksinasi-Massal-Vaksin-Merah-Putih-Dimulai