Capaian Pembelajaran

Capaian pembelajaran mengacu kepada :

(1) Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti),

(2) deskripsi level 6 (enam) untuk Program Sarjana Kedokteran dan level 7 (Tujuh) untuk Program Pendidikan Profesi Dokter Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2012,

(3) Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI),

(4) Standar Pendidikan Profesi Dokter (SPPD) yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia

(5) Keunggulan Program Studi. Capaian pembelajaran disusun secara terstruktur untuk terwujudnya visi, terlaksananya misi serta tercapainnya tujuan dan profil lulusan FKIPB.